Monday, June 3, 2013

YANG PERLU ANDA TAHU TENTANG LEGALITAS PROPERTI SEBELUM MEMBELI

Melebarkan sayap di bisnis perumahan tentu saja menjadi harapan bagi para pengembang. Dalam menentukan lokasi pelebaran sayap pengembang haruslah melihat terlebih dahulu Tata Ruang dan Tata Wilayah daerah mana yang dapat dijadikan lokasi. Pengecekan tata ruang dan wilayah dapat dilakukan ke BAPEDA (Badan Perencanaan Pembangunan Daerah). Setelah mendapat lokasi yang sesuai dengan tata ruang dan wilayah, pengembang bisa mengurus surat perijinan, ke kantor pelayanan perijinan. Setelah itu ke BPN (Badan Pertanahan Negara) untuk mengurus sertifikat pelepasan tanah dari perorangan menjadi atas nama badan usaha (misal : Perusahaan Terbatas –PT), status tanah di sini tidak lagi SHM (Surat Hak Milik) tetapi berubah menjadi SHGB (Surat Hak Guna Bangunan). Setelah itu pengembang haruslah mengurus perijinan ke Dinas KIMPRASWIL untuk berkonsultasi ijin site plan dan dokumen pengelolaan lingkungan. Setelah mendapat ijin site plan maka akan mendapat IMB induk yang menjadi dasar legalitas suatu perumahan.
Kelegalitasan produk menurut PERBUP no 11 tahun 2007, BAB IV pasal 12 mengenai perijinan, pengembang perumahan dalam melakukan pembangunan perumahan wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut :
a. Ijin pemanfaatan tanah atau izin lokasi
b. Perolehan tanah
c. Penyusunan dokumen lingkungan
d. Pengesahan site plan
e. Pemecahan sertifikat
f. Ijin mendirikan bangunan
Berkaitan dengan penerbitan IPPT dalam Perda Sleman No. 19/2001 mewajibkan individu atau badan usaha untuk melakukan perijinan terhadap kegiatan pembangunan fisik atau keperluan lain yang berdampak pada struktur ekonomi, sosial budaya, dan lingkungan. Ada pun tanah yang digunakan adalah tanah yang menurut rencana tata ruang yang diperuntukkan bagi kegiatan tersebut.
IPPT ini kemudian terbagi menjadi beberapa bagian, tergantung peruntukkan tanah tersebut. Ijin lokasi yang dimiliki oleh perusahaan untuk memperoleh tanah guna penanaman modal, yang berlaku pula sebagai ijin pemindahan hak dengan batasan keluasan untuk Usaha Pertanian > 25 Ha dan Usaha Non Pertanian > 1 Ha.
Ijin pemanfaatan tanah adalah ijin peruntukan penggunaan tanah yang wajib dimiliki orang pribadi dan atau badan yang akan melaksanakan kegiatan dan atau kegiatan yang mengakibatkan perubahan peruntukan tanah pada bangunan/usaha yang dilakukan. Ijin ini hampir sama dengan ijin Lokasi yang membedakan adalah batasan keluasannya yaitu untuk Usaha Pertanian ≤ 25 Ha dan Usaha Non Pertanian ≤ 1 Ha. Selain itu terdapat ijin lain yang masih dalam lingkup IPPT yaitu Ijin Konsolidasi tanah yang gunanya untuk menigkatkan kualitas lingkungan dan pemeliharaan sumber daya alam, Ijin Penetapan Lokasi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum serta Ijin Perubahan Penggunaan Tanah atau yang sering disebut Ijin pengeringan. Dokumen-dokumen ini berada di bawah pengelolaan Dinas Pengendalian Pertanahan Daerah / DPPD (sebelumnya BPPD).
Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) menjadi tolak ukur akhir dari sebuah legalitas sebuah perumahan. Namun, walau sudah ada IMB konsumen tetap harus kritis menanyakan dokumen-dokumen lain yang bersangkutan dengan legalitas. Dokumen lain yang menjadi salah satu sarat keluarnya IMB adalah sudah keluarnya site plan. Mengenai perijinan site plan developer dituntut lebih pro aktif untuk selalu berkonsultasi dengan KIMPRASWIL untuk mengetahui sejauh mana proses perijinan site plan. Di dalam site plan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi pengembang. Perbandingan fasum fasos (fasilitas umum – fasilitas sosial) dengan lokasi yang akan dibangun harus sesuai peraturan daerah. Lokasi yang menjual perumahan di bawah 50 kavling perbandingan 30% untuk fasum fasos dan 70% untuk lahan yang boleh dijual. Dan perumahan yang berjumlah di atas 200 kavling perbandingannya 40% – 60%. Fasum dan fasos minimal harus ada taman dan jalan. Jalan lingkungan minimal 4 meter dan tidak boleh buntu. Kavling minimal juga menjadi salah satu sarat terbitnya site plan. Kavling minimal yang ditentukan pemerintah daerah sleman adalah minimal 125 m² untuk daerah luar resapan air hujan dan 200 m² untuk daerah yang berada di kawasan resapan air hujan. Hal ini dilakukan karena Sleman merupakan daerah resapan air hujan untuk kota Jogja dan Bantul, sehingga lahan terbuka sebagai daerah resapan harus benar-benar terjaga.
Setelah site plan sudah diterbitkan maka IMB juga akan terbit. Namun untuk lebih amannya konsumen harus berani mengecek ke KIMPRASWIL dan atau Dinas PU & Perumahan apakah produk ini sudah benar-benar legal. Seperti diungkap Dyah Sardjuningrum Sitawati, Kabid Penataan Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan, “ Supaya konsumen tidak menjadi korban dari legalitas yang tidak lengkap, konsumen harus mengecek ke pemerintah daerah. Dengan cara menunjukan site plan produk perumahan ke KIMPRASWIL apakah perumahan yang ditawarkan sebuah pengembang sudah legal atau belum.

Reference site:

0 comments:

Post a Comment